Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah

Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah
Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah
JAKARTA - Sidang kasus korupsi APBD Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), dengan terdakwa Jefferson SM Rumajar, Walikota Tomohon non-aktif, berlanjut Selasa (8/3). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor itu, keterangan saksi yang umumnya adalah pegawai Pemkot Tomohon untuk urusan keuangan daerah, memaparkan bahwa uang APBD bermasalah juga dinikmati oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon pada waktu itu, yaitu tahun 2006, 2007 dan 2008.

Beberapa pembiayaan pun diutarakan. Mulai dari pembayaran tagihan pulsa, listrik, syukuran, pengisian dan rehab rumah pribadi Sekkot, kawin perak Sekkot, hingga sejumlah dana lainnya dengan nilai miliaran rupiah. "Semua pembiayaan itu, pembayarannya yang perintahkan siapa?" ujar Rofinus HA Hutauruk, salah seorang kuasa hukum Walikota Tomohon non-aktif, menanyakan kepada pegawai Pemkot di persidangan. "Sekda (Sekkot)," jawab pegawai tersebut di hadapan majelis hakim.

Melihat banyak pertanyaan yang memojokkan Sekkot Jhony Mambo, JPU Z Allow Todung pun langsung menyela, dan meminta kesempatan berbicara kepada majelis hakim yang dipimpin Jupriadi. "Tolong pertanyaan lebih pada materi yang berkaitan dengan terdakwa sesuai dakwaan," tegasnya. Namun tetap saja, pihak pengacara Jefferson melanjutkan pertanyaan dan hakim pun mempersilakan.

Menurut Rofinus, dari keterangan yang disampaikan, jelas bahwa dugaan korupsi APBD dalam rentang tiga tahun yang dikabarkan bernilai Rp 54 miliar itu, tidaklah benar. Karena itu menurutnya, perlu pelurusan dari kejaksaan terhadap hal tersebut. "Karena faktanya memang tidak sebesar itu," tandasnya.

JAKARTA - Sidang kasus korupsi APBD Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), dengan terdakwa Jefferson SM Rumajar, Walikota Tomohon non-aktif, berlanjut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News