BW Sebut Mantan Kader Demokrat Akal-akalan Gugat SK Menkumham di PTUN

BW Sebut Mantan Kader Demokrat Akal-akalan Gugat SK Menkumham di PTUN
Pengacara Partai Demokrat Kubu AHY Bambang Widjojanto dan Heru Widodo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10/202). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan gugatan SK Menkumham terkait hasil Kongres kelima tahun 2020 oleh tiga mantan kader di PTUN merupakan akal-akalan belaka.

Pria yang akrab disapa BW itu menjelaskan aturan yang dipakai oleh Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres kelima itu sudah jelas.

"Kalau aturan itu kemudian dipermasalahkan melalui persidangan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata BW di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/10).

BW menyebutkan jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya melalui mahkamah partai.

"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan," kata dia.

Di sisi lain, Heru Widodo yang juga merupakan kuasa hukum Demokrat menjelaskan batas waktu pengajuan sengketa hasil kongres ialah selama 180 hari.

"Objeknya SK tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari," kata Heru.

Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Bambang Widjojanto serang tiga mantan kader Demokrat yang menggugat SK Menkumham terkait hasil kongres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News