Cabuli 3 Anak Panti, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Bui

Cabuli 3 Anak Panti, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Bui
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto (kanan) dan JPU AB Ramadhan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12). Foto : Lutvaitul Fauziah/JPNN.com.

Di 2020, Bruder Angelo kembali membuka panti asuhan baru.

Khawatir dengan peristiwa yang pernah terjadi, masyarakat pun kembali melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Depok dengan bukti dan saksi yang lebih lengkap. (mcr19/jpnn)

Terdakwa Bruder Angelo dituntut 14 tahun bui terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap 3 anak panti


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News