Cabuli 3 Anak Panti, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Bui

Cabuli 3 Anak Panti, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Bui
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto (kanan) dan JPU AB Ramadhan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12). Foto : Lutvaitul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan untuk pelaku pencabulan terhadap 3 anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhandi Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto menyebut Bruder Angelo secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

"Kami telah menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya usai persidangan.

Arief ada beberapa hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta Bruder Angelo sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan pendidik, rohaniawan. Kami rasa tuntutan 14 tahun sudah pantas," tegas Arief.

Kasus ini berawal saat Bruder Angelo dilaporkan ke pihak kepolisian pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang dikelolanya.

Bruder Angelo sempat ditahan pada 2019, tetapi karena berkas pemeriksaan tidak lengkap membuatnya dibebaskan.

Terdakwa Bruder Angelo dituntut 14 tahun bui terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap 3 anak panti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News