Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini
jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku saat ini tidak tahu menahu soal kondisi kesehatan kliennya di tahanan tersebut.
Sebagai kuasa hukum, dia mengaku tidak bisa dengan mudah mengakses informasi tentang Herry Wirawan di dalam rutan.
Ira hanya mengetahui kondisi Herry melalui pertanyaan hakim yang dilontarkan pada terdakwa selama masa persidangan.
"Kalau dalam persidangan, kami ketahui nomor satu yang hakim pertanyakan adalah 'apakah Pak Herry sehat?' Sepengetahuan saya, Pak Herry sehat, tetapi mengenai bagaimana kehidupan di lapas saya tidak tahu," ujar Ira saat dihubungi, Senin (13/12).
"Selama tidak ada masalah, berarti sehat," imbuhnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di pesantren miliknya di Bandung.
Herry melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2021.
Terdakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati pesantren di Bandung, Herry Wirawan telah beraksi sejak 2016.
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Fery Farhati & Rustini Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Sampang, Ada Pesan untuk Santri
- Atikoh Ajak Santriwati Ponpes KHAS Stand Out Melawan Body Shaming & Bullying
- Asrama Terbakar, Ratusan Santriwati Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar Dipulangkan
- Berbagi Pengalaman dengan Santri, Atikoh Mengutip Hadis Nabi & Petuah Sayidina Ali
- Alam Ganjar Dapat Kejutan Ultah di Ponpes, Ada Buket 'Sanah Helwah' dari Santriwati