Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah Ditahan

Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah Ditahan
Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah Ditahan
Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan itu pada beberapa tempat seperti ruangan kepala sekolah, kediaman dan beberapa tempat lain. Modusnya pun bervariasi tergantung situasi. Tersangka memberikan sejumlah uang mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 3.000. Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun termasuk orang tua korban sendiri.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Orang tua korban pencabulan bersama korban mendatangi kantor Polres Manggarai guna mengadukan Kepala Sekolah SDI Golo Tango itu karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut. (kr2/fuz/jpnn)

RUTENG- Stanislaus Talu terpaksa menjalani hari-harinya di tahanan Polres Manggarai, NTT. Lelaki yang biasa menjadi  Kepala Sekolah SDI Golo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News