Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo

Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.
Ternyata, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Sebab saat bertugas di daerah lain, korban kerap kali diminta pelaku untuk mengirimkan video rekaman yang memperlihatkan bagian tubuh korban tanpa busana atau bugil.
Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, di mana pelaku terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa, dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.
"Jadi setelah korban mengumpulkan niat dan keberaniannya, akhirnya melapor. Kemudian penyidik memanggil saksi dan pelaku, hingga menetapkan dan menahan tersangka," kata Kabid Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Tengah ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi