Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro (tengah) didampingi Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira (kanan) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPKS. Foto: ANTARA/Zulkifli Polimengo.

jpnn.com, GORONTALO - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Tengah ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan pria berinisial SS (40) dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo, tetapi sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Dahulu pelaku SS bertugas di Gorontalo, dan sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah," kata Kombes Desmont di Gorontalo, Selasa.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita berusia 23 tahun, berinisial B alias Bunga (nama samaran) yang melapor ke Polda Gorontalo karena telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.

Menurut pelaporan korban, bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak 2005 atau ia masih berusia lima tahun, dan perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Perlakuan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), di mana korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual.

Pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi pelaku dan direkam tanpa disadari oleh korban.

"Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkamnya secara diam-diam tersebut," kata Kabid Humas.

Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Tengah ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News