Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Istri dan Pembantu
Minggu, 21 Desember 2014 – 09:18 WIB

Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Istri dan Pembantu
Atas keterangan saksi, terdakwa Setiabudi menyanggahnya. Ia sebut para saksi telah berbohong. Sementara kuasa hukum korban, Arum, menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani sekolah dan akhirnya keluar. Korban selalu diancam hendak dibunuh jika berani cerita soal perbuatan cabul ayah kandung kepada dirinya sendiri itu.
Baca Juga:
"Korban disetubuhi terdakwa sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andita Rizkianto menjerat Setyabudi dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. (ris/saf/jpnn)
SEMARANG - Perbuatan Setiabudi Purwatan (57) sungguh bejat. Warga Jalan Truntum Raya, Tlogosari Pedurungan, Semarang itu mencabuli anak kandungnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara