Cabuli Anak Sendiri, Diganjar 8 Tahun Penjara
Selasa, 17 April 2012 – 03:05 WIB
Sekedar mengingatkan, kasus yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum ini terjadi 19 November 2011 di Km 10. Saat itu, korban sedang menonton televisi, kemudian terdakwa pulang dan memukuli korban. Setelah itu, korban diikat kedua kakinya dan digendong ke dalam kamar tidur, dan selanjutnya terjadilah perbuatan tersebut.(boy)
SORONG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang diketuai Matius SH,MH, akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara pada terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2