Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui

Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui
Kakek yang ditangkap Polsek Siak Hulu seusai cabuli bocah berusia 4 tahun. Foto: Dokumentasi Polsek Siak Hulu.

Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti," tutupnya. (mcr36/jpnn)

Aparat kepolisian dari Polsek Siak Hulu meringkus seorang kakek berusia 67 tahun karena mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, sungguh tega.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News