Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui
Jumat, 09 Desember 2022 – 23:32 WIB

Kakek yang ditangkap Polsek Siak Hulu seusai cabuli bocah berusia 4 tahun. Foto: Dokumentasi Polsek Siak Hulu.
Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.
“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti," tutupnya. (mcr36/jpnn)
Aparat kepolisian dari Polsek Siak Hulu meringkus seorang kakek berusia 67 tahun karena mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, sungguh tega.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka