Cabuli Pacar Tiga Kali, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara

Cabuli Pacar Tiga Kali, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - LAMPUNG – Iwan Susanto, 18, terdakwa pencabulan tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa (11/10).

Ia tidak bisa berbicara banyak ketika Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena mencabuli AS, 16, pacarnya secara berulang. 

Warga Jalan H. Agus Salim, gang Ali, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu dinyatakan terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, memvonis 8 tahun penjara" kata hakim seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (12/10). 

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Diketahui, Putusan tersebut lebih ringan setahun dibanding tuntutan Jaksa Eka Aftarini yang mengajukan hukuman penjara selama 9 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. 

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah terjadi sebanyak tiga kali di kosan temannya di daerah PKOR, Way Halim, Bandar Lampung.

Perbuatan mesum itu dilakukannya saat temannya sedang tidak berada di kosan. “Keduanya berkenalan pada 25 Maret 2016, tidak lama berselang keduanya menjalani hubungan pacaran. Lalu beberapa hari kemudian, terdakwa mengajak korban ke kosan temannya bersama saksi Aprilia Sari dan Saksi M. Khairu,”ujar Nelson.

LAMPUNG – Iwan Susanto, 18, terdakwa pencabulan tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News