Cabuli Pelajar, Remaja Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Pelajar, Remaja Dijerat Pasal Berlapis
Cabuli Pelajar, Remaja Dijerat Pasal Berlapis
KARIMUN - Seorang remaja, Agus, 19, harus berurusan ke pihak berwajib. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap Bunga, 16, (nama samaran, red) yang masih berstatus sebagai pelajar kelas tiga salah satu SMP di Tanjungbalai Karimun. Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Februari lalu dan baru terungkap pada Jumat (17/5) malam pekan lalu.

Kapolsek Kota Tanjungbalai Karimun, Kompol Syarifuddin Dalimunthe kepada Batam Pos (JPNN Grup), Minggu  (19/5) membenarkan telah menahan dan menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan, persetubuhan terhadap  terhadap anak di bawah umur dan juga membawa anak yang belum dewasa.

"Kasus ini terjadi pada saat korban atau Bunga sejak sepekan lalu, Ahad (12/5) dibawa oleh bapaknya berinisial Sy ke Batam, karena telah selesai melaksanakan ujian nasional (UN). Namun, tanpa sepengetahuan bapaknya Agus menyusul Bunga yang ada di Batam. Dan, akhirnya membawa pulang ke Tanjungbalai Karimun tanpa sepengetahuan orang tua Bunga," ujarnya.

Sy akhirnya menghubungi dan mencari anaknya ke Tanjungbalai Karimun namun tidak ditemukan. Akhirnya, paman Bunga berhasil menemukannya di salah satu kamar Wisma Millenium bersama Agus Jumat (17/5) malam  sekitar pukul 21.00 WIB. Akhirnya Agus dibawa ke Mapolsek Kota Tanjungbalai Karimun dan dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga.

KARIMUN - Seorang remaja, Agus, 19, harus berurusan ke pihak berwajib. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap Bunga, 16,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News