Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi

Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi
Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi

Modus yang dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya, yakni dengan cara  korban diberikan minuman yang sudah dicampur denga obat, lalu diminum korban, hingga pelaku tidak sadarkan diri. Seiring denga itulah, dengan leluasa pelaku melakukan perbuatan yang dilanggar agama dan hukum itu terhadap korban.

"Saat pelaku melakukan nafsu setannya kepada korban, keadaannya korban tidak sadarkan diri dan sudah tak berdaya,"sebut  Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya dan barang bukti juga sudah diamankan.Pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 Undang-Undang  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (roy)


PASBAR -- Pelaku tindak pidana pencabulan Yul, 35, warga Duriankandang Jorong Sugumanti Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News