Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi
Modus yang dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya, yakni dengan cara korban diberikan minuman yang sudah dicampur denga obat, lalu diminum korban, hingga pelaku tidak sadarkan diri. Seiring denga itulah, dengan leluasa pelaku melakukan perbuatan yang dilanggar agama dan hukum itu terhadap korban.
"Saat pelaku melakukan nafsu setannya kepada korban, keadaannya korban tidak sadarkan diri dan sudah tak berdaya,"sebut Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya dan barang bukti juga sudah diamankan.Pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (roy)
PASBAR -- Pelaku tindak pidana pencabulan Yul, 35, warga Duriankandang Jorong Sugumanti Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat