Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai Mendengarkan Ulama
Selasa, 02 Maret 2021 – 16:14 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi menilai Presiden Jokowi mendengarkan ulama karena mencabut aturan investasi miras. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com
Diketahui aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Achmad Baidowi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan ulama, sehingga mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi