Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!

Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Dengan keunggulan tersebut mestinya Indonesia tinggal duduk manis menanti kehadiran para investor.

Bukan seperti sekarang, mengemis kehadiran dan menuruti segala keinginan investor, termasuk mendatangkan tenaga kerja asing.

Kebijakan menggelar karpet merah untuk TKA bertolak belakang dengan tujuan investasi, di antaranya mendorong terjadinya alih teknologi.
"Maka tugas investor adalah melatih rakyat Indonesia agar memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi, bukan mendatangkan TKA," paparnya.

Menurut laporan Badan Pusat Teknologi (BPS) hingga Agustus 2017 angka pengangguran masih menunjukkan jumlah yang fantastis yaitu 7,04 juta orang.

Bila pemerintah beritikad baik seharusnya rakyat yang masih menganggur inilah yang diperjuangkan untuk mendapatkan pekerjaan.

"Terbitnya Perpres 20/2028 bisa disimpulkan akan melumpuhkan anak negeri," ungkap Nizar.

Pertama, kata dia, jumlah pengangguran 7,04 juta orang akan sulit mendapatkan pekerjaan karena harus bersaing dengan TKA.

Kedua, rakyat yang sudah bekerja pun terancam tergantikan posisinya oleh kehadiran TKA.

Tenaga kerja asing tidak wajib belajar bahasa sehingga tak mengerti budaya Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News