Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!

Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Di sinilah daya tawar buruh Indonesia semakin lemah karena para pengusaha bisa saja mengancam memecatnya karena TKA siap menggantikan.

Dominasi TKA bukan hanya isapan jempol, apalagi ada ketentuan TKA tidak wajib mampu berbahasa Indonesia.

Ketentuan ini juga sudah tercantum dalam Permenaker nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dengan tidak mampu berbahasa Indonesia maka TKA juga akan kesulitan memahami budaya Indonesia.

"Akibat terburuknya adalah TKA tidak akan menghargai budaya lokal yang ujung-ujungnya akan menimbulkan konflik dengan penduduk setempat," jelasnya.

Berbanggalah menjadi Indonesia karena memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Tidak pantas menuruti kepentingan asing dengan mengorbankan kepentingan bangsa Indonesia.

"Oleh karena itu, demi kemaslahatan anak bangsa, kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres 20/2018," tambah Nizar. (boy/jpnn)


Tenaga kerja asing tidak wajib belajar bahasa sehingga tak mengerti budaya Indonesia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News