Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada

Aturan Tidak Pernah Berbuat Tercela Sudah Diatur UU

Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada
Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa keharusan bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela bukan sekedar wacana. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menegaskan bahwa aturan itu sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dihubungi melalui sambugan telpon, Selasa (20/4), Saut menyatakan, keharusan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu merupakan satu dari 16 syarat calon kepala daerah yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004. Mengutip pasal 58  huruf (l) dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, antara lain tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Dalam ketentuan ini (tidak pernah melakukan perbuatan tercela) adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba dan zina," sebut Saut.

Ditegaskannya, persyaratan tentang tidak melakukan perbuatan tercela bukanlah wacana. "Ini sudah ada di UU, jadi bukan sekedar wacana," ucapnya.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa keharusan bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela bukan sekedar wacana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News