Cai Changpan Dicekal, Polisi Periksa 4 Petugas Lapas Tangerang

Cai Changpan Dicekal, Polisi Periksa 4 Petugas Lapas Tangerang
Perbaikan gorong-gorong di Lapas Tangerang usai dibobol napi bandar narkoba asal Tiongkok. Foto: Hendrik/PojokSatu.id

jpnn.com, TANGERANG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengajukan surat ke Imigrasi terkait pencekalan terhadap Cai Changpan.

Pencekalan agar narapidana mati kasus narkoba warga negara China itu kabur dari Lapas Klas I Tangerang tidak bepergian ke luar negeri.

“Kami sudah mengajukan surat (pencekalan) ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak 18 September 2020,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Narapidana tersebut, tutur Rika, saat ini telah masuk daftar pencekalan, Selasa (22/9).

“Yang bersangkutan telah masuk daftar pencekalan orang,” sambungnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus kaburnya narapidana tersebut dari Lapas Klas I Kota Tangerang.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang sudah memeriksa empat petugas Lapas Klas I Tangerang.

Hal itu didasarkan pada penyiapan rencana kabur yang sudah disusun sejak enam bulan sebelumnya.

Ditjen PAS mengajukan surat ke Imigrasi terkait pencekalan terhadap narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan yang melarikan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News