Cak Imin Bicara soal Masa Jabatan Kades & Nasib Perangkat Desa

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung perjuangan para kepala desa atau kades yang menuntut adanya penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Penambahan yang dimaksud itu untuk satu periode, dengan batasan maksimal dua periode.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan untuk sementara ini yang akan diakomodir adalah aspirasi soal masa jabatan kades.
Sementara itu, untuk aparatur desa akan ditata lebih baik dan maksimal.
“Masa jabatan perangkat desa enggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, Rabu (18/1).
Cak Imin pun menjamin, dalam revisi UU Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) dia akan memasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.
Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa.
Pria kelahiran Jombang, 24 September 1966 itu berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. (*/jpnn)
Cak Imin bilang masa jabatan perangkat desa tidak bisa disamakan dengan masa jabatan kades.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Live Halalbihalal DPP PKB Dapat 1,1 Juta Like di Tiktok