Caleg Demokrat Terancam Gagal

Caleg Demokrat Terancam Gagal
Caleg Demokrat Terancam Gagal
Husni menekankan akan melegalisasi jika parpol yang berurusan dengan KPU tersebut memiliki surat dari Kemenkum dan HAM. Dia tidak akan mempersoalkan jika nanti ada jabatan pengganti ketua seperti pelaksana tugas (plt). "Yang penting mereka harus registrasi ke Kemenkum dan HAM. Itu yang paling penting. Jadi bisa saja disebut plt, pejabat ketua atau apa namanya, tapi harus tercatat di Kemenkum dan HAM," tegasnya.

Hingga kemarin pengganti definitif Anas sebagai ketua umum belum ditentukan. Kepemimpinan dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat sementara masih dipegang secara kolektif. Yaitu, oleh Wakil Ketua Umum Max Sopacua dan Jhonny Allen Marbun, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Direktur Eksekutif Toto Riyanto.

Menyangkut mekanisme lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaidi Marasabessy menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis tinggi. Dia yakin, akan tiba waktunya institusi tertinggi di PD yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono itu menentukan yang terbaik buat partai.

Suaidi mengungkapkan, partainya saat ini juga menunggu surat pengunduran diri resmi dari Anas.

"Saya belum tahu apakah sudah diajukan atau belum, tapi memang ada keputusan majelis tinggi untuk menunggu surat dari Pak AU (Anas Urbaningrum, Red)," ujarnya.

JAKARTA - Kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat (PD) bakal menjadi permasalahan terkait pengajuan calon anggota legislastif (caleg). Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News