Caleg Demokrat Terancam Gagal
Rabu, 27 Februari 2013 – 06:10 WIB
JAKARTA - Kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat (PD) bakal menjadi permasalahan terkait pengajuan calon anggota legislastif (caleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyarankan PD segera mencari pengganti Anas Urbaningrum. "Dengan adanya surat keterangan dari Kemenkum dan HAM, kami menyatakan mereka atau yang bersangkutan adalah pimpinan parpol sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2011. Memang dalam UU itu disebukan ada unsur pimpinan yang normalnya ketua umum dan sekretaris jenderal. Tapi, ada hal lain yang diatur oleh AD/ART," jelasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Malik menegaskan, berkas pengajuan caleg harus ditandatangani pimpinan parpol. "Keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal. Jadi, harus dua-duanya," kata Husni saat ditemui di sela-sela acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua, Bogor, Selasa (26/2).
Meski begitu, menurut Husni, parpol bisa menempuh cara lain. Dalam UU No 2/2008 tentang Parpol yang kemudian direvisi menjadi UU No 2/2011 disebutkan bahwa keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ART partai. Namun, lanjut dia, yang paling penting bagi KPU adalah surat keterangan dari Kemenkum dan HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Kekosongan jabatan ketua umum Partai Demokrat (PD) bakal menjadi permasalahan terkait pengajuan calon anggota legislastif (caleg). Komisi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto