Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan

Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan
Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg

Sementara Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan penentuan parliamentary threshold ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Parpol yang tidak memperoleh minimal 4 persen dari total suara sah secara nasional tidak berhak memiliki kursi di Senayan.

“Jadi parliamentary threshold ini berlaku nasional. Semua suara se-Indonesia dikumpulkan. Kalau tidak sampai 4 persen suara keseluruhan maka meski ada caleg yang lolos dari satu daerah, tidak akan duduk di DPR," katanya.

Sriwati menjelaskan, jika nanti ada caleg DPR di Kepri yang memperoleh suara terbanyak, tetapi secara nasional suara partainya tidak memenuhi ambang batas 4 persen, maka caleg tersebut tetap tidak akan bisa dilantik jadi anggota DPR. Sementara jatah kursinya tersebut akan diberikan kepada caleg dari partai lain yang suaranya memenuhi ambang batas.

"Jadi kalau calon A lolos dari Kepri tetapi partainya tak lolos ambang batas, maka kursinya akan menjadi milik partai yang lolos ambang batas empat persen itu. Itu yang saya tahu," katanya.

Parliamentary threshold, katanya, berlaku bagi DPR saja. Sedangkan untuk kursi di DPRD provinsi dan kota/kabupaten tak berpengaruh.

Sebelumnya, LIPI merilis survei elektabilitas partai politik peserta pemilu 2019 mendatang. Nomor urut satu adalah PDI Perjuangan dengan angka 24,1 persen, kemudian Golkar 10,2 persen, Partai Gerindra 9,1 persen, PKB 6 persen, PPP 4,9 persen, Partai Demokrat 4,4 persen, PKS 3,7 persen, Perindo 2,6 persen, PAN 2,3 persen, NasDem 2,1 persen, Hanura 1,2 persen, PBB 0,7 persen, Partai Garuda 0,2 persen, PSI 0,2 persen, dan Partai Berkarya 0,2 persen.(jpg/ian)


Sejumlah calon legislatif DPR RI dibayang-bayangi aturan parliamentary threshold (PT).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News