Calo Mahasiswa Kedokteran Dituntut Penjara 3,6 Tahun

Calo Mahasiswa Kedokteran Dituntut Penjara 3,6 Tahun
Calo Mahasiswa Kedokteran Dituntut Penjara 3,6 Tahun

jpnn.com - MANADO -  ST alias Syane (49), oknum PNS di Unsrat Manado terancam dipenjara selama 3,6 tahun karena dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi calo penerimaan mahasiswa kedokteran.

Hal ini ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa saat sidang di Pengadilan Negeri Manado, kemarin (20/6).

"Terdakwa terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning ini.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian materil bagi saksi korban sebesar Rp 110 juta.

"Tindakan terdakwa tidak menceminkan sikap sebagai seorang abdi negara dan juga hingga saat ini terdakwa belum melakukan penggantian terhadap kerugian yang dialami oleh saksi korban. Atas pertimbangan tersebut sehingga kami menjatuhkan tuntutan pidana itu," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Syane kaget bahkan mengeluarkan air mata. Atas tuntutan tersebut, ia akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Syane.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku kepada saksi korban Andris Rasubala bisa mengurus Grace Rasubala anaknya, untuk menjadi mahasiswa Faked untuk tahun angkatan 2013. Terdakwa lantas meminta Andris menyetorkan sejumlah uang.

Dia juga meminta Grace untuk mengikuti tes, walaupun hanya formalitas. Pada 26 April 2013, Andris pun menyerahkan uang sebesar Rp80 juta melalui rekening Bank Mandiri. Kemudian pada 19 Juni, Grace bersama Fredy Rasubala, menyerahkan uang Rp30 juta kepada terdakwa. Namun setelah mengikuti tes, Grace ternyata gagal.

MANADO -  ST alias Syane (49), oknum PNS di Unsrat Manado terancam dipenjara selama 3,6 tahun karena dianggap telah terbukti melakukan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News