Calo PMI Ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Ternyata WNA asal Malaysia
Senin, 13 Februari 2023 – 21:15 WIB
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” ucapnya.(antara/jpnn)
Seorang wanita asal Malaysia ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepri ke negaranya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Gubernur Ansar Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal Seusai Libur Lebaran
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat