Calon Anggota KIP yang Gugur Minta Tim Pansel Diberhentikan

Calon Anggota KIP yang Gugur Minta Tim Pansel Diberhentikan
Ilustrasi. Foto: kip.acehprov.go.id

Menurutnya, dasar perekrutan adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2016, di mana dalam qanun tersebut dijelaskan akan mengumumkan tanggal hasil tes tulis dan jumlah peserta yang lulus maksimal 30 besar. ”Jika ada jumlah maksimal berarti ada jumlah sedikit,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 pihaknya sudah mengumumkan tanggal dan maksimal 30 besar, namun pada kenyataannya, pihaknya mengumumkan 20 besar yang meraih nilai minimal 70 persen.

"Itu sama sekali tidak melanggar qanun, karena di situ ditulis tepatnya dapat huruf F mengumumkan batas maksimal 30 besar bukan harus 30 besar," sebutnya.

Terkait keputusan tersebut Kata Efendi, pasti banyak yang bertanya, namun pihaknya tetap memegang regulasi qanun tentang stadar penilaian mulai dari tahapan tes mampu baca Alquran dan tes tulis untuk nilai paling rendah ambang batas 70 persen sedangkan paling tertinggi 150 persen.

"Penetapan 20 orang itu, karena kita telah sepakati standar nilai melalui rapat pleno jadi kita tidak serta merta untuk menyisakan 20 besar," paparnya.

Efendi juga menyebutkan, bagi calon anggota KIP yang dinyatakan gugur dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku.(uri/bai)

Sejumlah calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah yang gugur mendatangi gedung DPRK Bener Meriah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News