Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara

Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

Kemudian, tes kesehatan ditunda pada 3 dan 4 Januari 2022.

Selama mengikuti tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan, kamera, melakukan dokumentasi gambar atau video, mengaktifkan ponsel, membawa senjata api, merokok, dan keluar ruangan ujian tanpa izin panitia.

“Sanksi  peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur,” terang Betti. (mcr9/jpnn)

Calon anggota KPU dan Bawaslu harus memperhatikan hal-hal ini saat tes kesehatan dan wawancara nanti. Simak selengkapnya.


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News