Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara

Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan menggelar tes kesehatan dan wawancara terhadap para calon komisioner yang telah dinyatakan lulus tahapan berikutnya.

Para calon anggota KPU dan Bawaslu itu sebelumnya telah menyelesaikan tahap administrasi, seleksi tertulis dan penulisan makalah, serta tes psikologi. 

Anggota Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Betti Alisjahbana mengatakan tes wawancara akan dilakukan pada 26-30 Desember 2021.

Tes wawancara akan dilaksanakan di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk masing-masing bapak dan ibu peserta bakal calon, tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing," kata Betti, Jumat (24/12).

Kemudian, tes kesehatan akan dilaksanakan pada 27 hingga 30 Desember di Ruang Medical Check up (MCU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. 

Adapun tata tertib yang harus dipatuhi peserta ialah wajib berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 WIB, membawa bukti negatif dari pemeriksaan antigen atau PCR, menerapkan protokol kesehatan, berpakaian sopan, dan mengikuti arahan panitia.

Bagi peserta yang positif Covid-19, tes wawancara dilakukan secara virtual. 

Calon anggota KPU dan Bawaslu harus memperhatikan hal-hal ini saat tes kesehatan dan wawancara nanti. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News