Calon Gubernur Banten Wahidin Halim Digugat Rp 10 Miliar
Pelunasan akan dilakukan, setelah proses akta jual beli dinyatakan selesai oleh notaris.
“Atas kepercayaan penggugat terhadap Wahidin Halim yang saat itu adalah mantan wali kota Tangerang dan menjabat sebagai anggota DPR RI, maka penggugat bersedia menandatangani akta jual beli tersebut,” katanya.
Rusman yang dijadikan tergugat II ini selanjutnya kembali membuat surat pernyataan pada 11 Desember 2013 yang isinya pelunasan akan dilakukan pada 3 Januari 2014.
Pada surat itu disertai dengan pernyataan, jika apabila dalam batas waktu yang disepakati belum juga melakukan pelunasan, maka bersedia dikenakan sanksi sebesar 1 persen per hari dari jumlah sisa pembayaran tersebut.
“Terhitung sejak 4 Januari hingga 4 Agustus 2016, maka tergugat satu (WH) dan tergugat II (Rusman) sudah lalai melaksanakan isi pernyataan tersebut selama 740 hari. Nilai kompensasi yang mesti dibayarkan kepada penggugat adalah 1 persen x Rp 6,1 miliar x 740 hari. Maka jumlah sanksinya 4,5 miliar rupiah,” ungkapnya.
Dalam persidangan ini, Abdullah Syarief meminta WH dapat melunasi semua yang harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan. Baik itu sisa pembayaran maupun denda sebagai sanksinya.
“Kita tunggu saja, bagaimana minggu depan tanggapan dari para pengacara tergugat, terutama pengacara Wahidin Halim. Persidangan masih terus berlangsung, kita lihat perkembangannya,” ungkapnya.
Natael Aritonang kuasa hukum Wahidin Halim menuturkan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun terhadap surat pernyataan yang dibuat tergugat II Rusman pada 11 Desember 2013.
TANGERANG – Sidang gugatan wanprestasi perkara tanah yang melibatkan calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali digelar di Pengadilan
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas