Calon Gubernur Banten Wahidin Halim Digugat Rp 10 Miliar
Begitu juga surat pernyataan terkait pembayaran sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
“Sekarang kita luruskan hukumnya. Itu kan surat pernyataan, bukan surat perjanjian. Apakah pernyataan bisa dinyatakan wanprestasi? Kan tidak. Tapi jika surat perjanjian, baru bisa dikatakan wanprestasi,” tegasnya usai persidangan.
Natael menjelaskan, kliennya yaitu WH, tidak mengetahui adanya surat pernyataan yang dibuat Rusman tergugat II.
“Hati-hati loh. Ini pernyataan, bukan perjanjian. Ingat ya, WH tidak ada hubungannya dengan surat pernyataan yang dibuat oleh tergugat II yaitu Rusman. Tanggapan saya lebih jelasnya kita tunggu persidangan selanjutanya,” tegasnya.
Setelah pembacaan gugatan, persidangan akan dilanjut pada minggu depan, 1 November 2016 dengan agenda tanggapan kuasa hukum tergugat. (bun/bha/dil/jpnn)
TANGERANG – Sidang gugatan wanprestasi perkara tanah yang melibatkan calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan