Calon Perseorangan Berat Maju di Pilgub Sumsel

Calon Perseorangan Berat Maju di Pilgub Sumsel
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Calon gubernur-wakil gubernur Sumsel 2018 yang ingin maju lewat jalur independen dipastikan tidak akan mudah.

Pasalnya, calon harus mendapat dukungan minimal 503.334 pemilih agar bisa maju.

Jumlah itu, diperoleh dari rekap daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir, yakni 5.321.584.

“Dukungan itu harus tersebar di 50 persen kabupaten dan kota, atau minimal 9 daerah,” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel Aspahani SE Ak, didampingi Komisioner KPU Sumsel lainnya, usai rapat pleno KPU Sumsel penetapan syarat dukungan calon perseorangan di kantor KPU Sumsel, Minggu (10/9).

Dengan penetapan itu, kata dia, artinya kurang satu dukungan saja tidak diperbolehkan. Karenanya, calon harus bisa mengumpulkan dukungan lebih dari jumlah tersebut.

“Nantinya syarat dukungan yang diberikan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi,” timpal Liza Lizuarni SE, komisioner KPU Sumsel.

Baik itu mengenai administrasi, jumlah maupun sebarannya. Bagi daerah yang sudah melaksanakan pilkada, maka data dukungan dihitung dari DPT pilkada. Sedangkan bagi yang belum pilkada, maka penentuan diambil dari data Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Bagi yang sudah mendaftar sebagai calon perseorangan, lanjut Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi SH MKn, harus berpikir ulang untuk bisa dicalonkan melalui jalur partai politik (parpol).

Calon gubernur-wakil gubernur Sumsel 2018 yang ingin maju lewat jalur independen dipastikan tidak akan mudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News