Calon PPPK Guru Belum Bisa Mengisi Daftar Riwayat Hidup, BKN Bilang Begini

Calon PPPK Guru Belum Bisa Mengisi Daftar Riwayat Hidup, BKN Bilang Begini
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk PPPK guru hingga saat ini belum bisa dilakukan. 

Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan buku petunjuk teknis pengisian DRH CASN 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan juknis itu berisi cara pengisian DRH sebagai salah satu syarat untuk penetapan NIP PPPK guru maupun non-guru. 

Masing-masing peserta yang lulus PPPK 2021 harus menginput sendiri DRH melalui sistem modul DRH di aplikasi SSCASN.

"DRH-nya bisa dilihat di masing-masing akun SSCASN. Cara mengisinya, ikuti sesuai juknis DRH CASN 2021," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (22/11).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi terpisah menjelaskan DRH merupakan persyaratan awal data penerbitan NIP PPPK.

Menurutnya, DRH itu harus diinput masing-masing calon PPPK yang telah lulus.

Penginputan DRH ini baru dimulai oleh PPPK non-guru. 

BKN menjelaskan penyebab guru honorer yang lulus formasi PPPK guru belum bisa mengisi daftar riwayat hidup. Simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News