Calon PPPK Guru Masih Bisa Isi DRH di Akun SSCASN, Ini Prosedurnya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kepada para calon PPPK guru untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN.
Kesempatan kedua ini diberikan BKN karena ada calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1, yang belum mengakhiri DRH sampai batas waktu, 10 Januari 2022.
"Masalah keterlambatan pengisian sering terjadi makanya BKN memberikan kesempatan kedua. Namun ada prosedur yang harus dijalani," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (14/1).
Caranya lanjut Deputi Suharmen, instansi bersurat kepada BKN untuk meminta kelonggaran waktu bagi para calon PPPK guru yang terlambat mengisi DRH.
BKN nanti akan mengevaluasi argumen yang disampaikan instansi. Jika argumennya masuk akal, akan diberikan perpanjangan.
Sebaliknya bila argumennya tidak masuk akal akan ditolak. "As simple as that," ucapnya.
Deputi Suharmen mengungkapkan, masalah jaringan seringkali menjadi alasan calon aparatur sipil negara (CASN) ketika mengisi DRH.
Itu sebabnya BKN selalu meminta CASN termasuk calon PPPK untuk jauh-jauh hari mengisi DRH sebelum deadline. Ini untuk mencegah kendala jaringan.
Para Calon PPPK Guru yang belum menyelesaikan pengisian DRH di akun SSCASN masih punya kesempatan kedua dengan beberapa ketentuan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini