Calon Wali Kota Hartanya Hanya Rp 5 Juta

Calon Wali Kota Hartanya Hanya Rp 5 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

Juru Bicara, KPK Febri Diansyah mengungkapkan, batas akhir pelaporan LHKPN adalah 19 Januari 2018.

"Untuk kepentingan pilkada, batas akhir pelaporan itu adalah Jumat (19/1). Jadi, semua calon kepala daerah yang akan maju Pilkada 2018, sebelum tanggal itu harus sudah menyelesaikan LHKPN termasuk dengan perbaikan yang diminta," ungkap Febri di Jakarta.

Terkait dengan nama-nama calon kepala daerah yang belum tercantum dalam website resmi LHKPN KPK, Febri mengungkapkan bahwa website KPK real time.

"Itu akan berubah kapan saja. Jadi, kalau belum masuk berarti masih dalam tahap proses klarifikasi atas LHKPN yang diberikan kepada KPK. Selain itu, jumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada begitu banyak maka tentu membutuhkan waktu untuk memprosesnya," jelasnya.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menambahkan, melaporkan harta kekayaan pribadi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota."Kalau untuk pilgub, semua kandidat sudah melaporkan harta kekayaannya. Mereka juga sudah sampaikan ke KPU lewat email. Hanya nanti, kami minta aslinya," kata Hidayatullah. Untuk kandidat di kabupaten/kota, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPUD setempat.

Menurut dia, untuk memastikan itu pihaknya juga akan berkunjung ke KPK. "Jadi, kita akan agendakan berkunjung ke KPK untuk memastikan hal itu," ungkapnya. (b/wan/yog)


Berdasar LHKPN yang disampaikan ke KPK, jumlah kekayaan calon Wali Kota Baubau, Nursalam, paling sedikit dibanding calon lain.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News