Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
KPK. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan cek silang harta kekayaan penyelenggara negara.

Hal ini untuk memastikan jumlah kekayaan dengan profil Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).

"Kami juga eksaminasi dengan melakukan cek silang profil kekayaan individu. Dalam waktu dekat akan cek silang dengan Kemenkeu dan Ditjen Pajak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (11/9).

Agus mengatakan, hingga saat ini KPK mengelola sedikitnya 207 ribu LHKPN yang dilaporkan.

Meski demikian, KPK mengaku sulit mendorong pihak-pihak lain termasuk DPRD melakukan pelaporan.

Karena itu, dia meminta agar DPR mendorong anggota DPRD melaporkan kekayaan.

"Kalau DPR pusat cukup menggembirakan, yakni 96 persen anggota sudah melaporkan," kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan untuk memudahkan pelaporan KPK sudah memperkenalkan aplikasi e-LHKPN.

KPK ingin memastikan harta kekayaan penyelenggara negara sesuai dengan yang dilaporkan dalam LHKPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News