Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil
Selasa, 06 Juni 2023 – 13:45 WIB
“Camat itu nama panggilan tersangka HD. Memang dia seorang PNS di Kubu, tetapi bukan jabatannya sebagai Camat,” katanya.
Camat dan IB disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang PNS, Camat, ditangkap Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) lantaran mencuri rokok.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN