Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil
Selasa, 06 Juni 2023 – 13:45 WIB

Kapolres Rohil AKPB Andrian Pramudianto bersama jajaran berpatroli. Foto: Humas Polres Rohil
“Camat itu nama panggilan tersangka HD. Memang dia seorang PNS di Kubu, tetapi bukan jabatannya sebagai Camat,” katanya.
Camat dan IB disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang PNS, Camat, ditangkap Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) lantaran mencuri rokok.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas