Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil

Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil
Kapolres Rohil AKPB Andrian Pramudianto bersama jajaran berpatroli. Foto: Humas Polres Rohil

“Camat itu nama panggilan tersangka HD. Memang dia seorang PNS di Kubu, tetapi bukan jabatannya sebagai Camat,” katanya.

Camat dan IB disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Seorang PNS, Camat, ditangkap Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) lantaran mencuri rokok.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News