Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil

Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil
Kapolres Rohil AKPB Andrian Pramudianto bersama jajaran berpatroli. Foto: Humas Polres Rohil

jpnn.com - ROKAN HILIR - Polsek Kubu (Polres Rokan Hilir) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HD alias Camat (43).

Camat ditangkap bersama tukang bangunan berinisial IB (27) lantaran mencuri rokok.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan Camat dan IB ditangkap pada 1 Juni 2023.

Mereka ditangkap setelah adanya laporan warga bernama M Fahry (32).

Camat dan IB mencuri satu steling (sejenis tempat memajang dagangan) rokok di toko ponsel yang berada di Jalan Hang Tuah, Kepulauan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.

“Kedua tersangka dilaporkan telah melakukan curat. Barang yang diambil adalah rokok yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 2,6 juta,” kata AKBP Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (6/6).

Polisi juga mengecek urine Camat dan IB. “Keduanya positif metaphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Andrian.

Mantan Kapolres Buleleng ini mengungkapkan bahwa Camat adalah seorang PNS di Kecamatan Kubu.

Seorang PNS, Camat, ditangkap Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) lantaran mencuri rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News