Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One

Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
Ribuan warga Kampung Sawah, Kecamatan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan menolak kehadiran Helen's Night Mart di Hotel Kartika One di wilayah tersebut. Foto: dok pengurus RW 02 Kampung Sawah, Jaksel

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.

Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.(antara/jpnn)

Camat Jagakarsa Santoso buka suara terkait penolakan warga Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, yang menolak pembukaan gerai miras.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News