Candra Punya Pendapat Berbeda soal Heboh Mas Bechi Jombang, Ada Kata Selingkuh

Candra Punya Pendapat Berbeda soal Heboh Mas Bechi Jombang, Ada Kata Selingkuh
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi kasus Mas Bechi berujung pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Ilustrasi Foto: dok. LBH Pelita Umat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).

Pencabutan izin dilakukan kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

MSAT alias Mas Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi telah berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Tidak hanya itu, Chandra juga menanggapi pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun pencabutan izin PUB ACT itu buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan masyarakat oleh para pengurus yayasan kemanusiaan tersebut.

Chandra mengatakan kasus pelecehan seksual maupun penyalahgunaan dana oleh lembaga sosial merupakan perbuatan personal atau individu.

Menurut Chandra, pemerintah seharusnya tak perlu mencabut izin lembaga keagamaan atau kemanusiaan yang pengurusnya terbukti terlibat kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan dana.

Kasus Mas Bechi Jombang: Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menanggapi pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kok ada kata selingkuh?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News