Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo

Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo
Para pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, keempatnya bisa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (yos/jpnn)


Pengedar pil koplo tidka hanya menjual kepada kalangan pelajar tapi juga dikonsumsi sendiri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News