Cantrang Dilarang, Nelayan Tegal Pindah ke Merauke

Cantrang Dilarang, Nelayan Tegal Pindah ke Merauke
Ilustrasi kapal nelayan. dok.JPNN

jpnn.com - Para nelayan di Tegal, Jawa Tengah terus diliputi ketidakpastian nasib seiring larangan penggunaan cantrang. Kini, sebagian dari mereka terpaksa berpindah ke Merauke, Papua demi menyambung hidup.

Sarono, warga Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal mengungkapkan, banyak nelayan dari Kota Bahari itu yang berhijrah ke wilayah Indonesia timur. ''Mulai banyak dan terus bertambah saat kabar cantrang mulai dilarang pemerintah,'' kata pria yang berprofesi sebagai nakhoda kapal penangkap ikan di Merauke itu seperti dikutip radartegal.com.

Sedangkan Budi, warga Kraton Tegalsari yang memiliki usaha produksi jaring hanyut mengatakan, larangan cantrang membuat para pemilik kapal harus bisa mencari solusi lain. Sebab, tenggat waktu enam bulan tidak lama.

"Mungkin alangkah baiknya bisa mencoba dengan jaring hanyut. Kami juga bisa memberikan pelatihan kepada nelayan-nelayan Tegal dan sekitarnya untuk bisa memberikan pengetahuan tentang penggunaannya,'' bebernya.

Dia menuturkan, saat ini memang sudah banyak nelayan Tegal dan sekitarnya yang berpindah ke Merauke. Mereka kembali menjadi nelayan dengan hasil yang melimpah.

Sementara Ketua PNKT Susanto Agus Priyono SH mengaku belum bisa berupaya melakukan peralihan dengan secepatnya dari cantrang ke perangkat yang lain. Sebab, saat ini masih memanfaatkan waktu enam bulan perpanjangan dalam penggunaan cantrang.

''Ya kita juga mau saja untuk bisa mencoba alat tangkap lainnya. Terlebih jika memang itu sangat baik dalam perolehan hasil juga kenapa tidak dicoba,'' jelasnya.

Namun, pria yang akrab dipanggil dengan nama Mas Cus itu mengaku tetap akan menunggu waktu enam bulan itu. Dia masih berharap pemerintah mencabut pelarangan cantrang. Sebab, harga alat tangkap ikan yang baru sangat mahal, berkisar dari Rp 1,5 miliar - Rp 2 miluar. (gus/zul/jpg)


Para nelayan di Tegal, Jawa Tengah terus diliputi ketidakpastian nasib seiring larangan penggunaan cantrang. Kini, sebagian dari mereka terpaksa


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News