Capim Ini Pengin KPK Mencontoh Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak setuju dengan pembentukan dewan pengawas di lembaga antirasuah tersebut, sebagaimana diusulkan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya setuju dibentuk lembaga pengawasan. Sama seperti lembaga lain, seperti di Kejaksaan," ucap Johanis di hadapan wakil rakyat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK, di Komisi III DPR, Kamis (12/9).
Menurut mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini, pengawasan internal yang ada sekarang ini tidak cukup untuk lembaga dengan kewenangan besar seperti KPK.
"Pengawasan internal itu tidak cukup, misalnya ada pengawas eksternal kemungkinan akan lebih efektif karena bisa melakukan teguran, pengawas eksternal bisa beri tindakan hukum," jelasnya.
Bahkan ketika seorang pimpinan di KPK melakukan tindakan indisipliner, dia bisa diberi hukuman atau diserahkan ke lembaga berwenang. "Ini sudah dilakukan di Kejaksaan," tandasnya. (fat/jpnn)
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak setuju dengan pembentukan dewan pengawas seperti di kejaksaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung