Capres Dilarang Terima Dana Judi

Capres Dilarang Terima Dana Judi
Capres Dilarang Terima Dana Judi
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan  mengatakan bahwa RUU Pilpres akan disahkan pada minggu ketiga Agustus 2008. “RUU ini akan selesai pada tanggal 26 Agustus. Sebelumnya, RUU tersebut akan disahkan terlebih dulu di tingkat pansus pada 19 Agustus 2008,” ungkapnya.

jpnn.com -      Ferry berharap, UU Pilpres bisa menjadi pengatur pilpres yang baik dan benar sehingga pelaksanaan pilpres bisa menjadi lebih menarik. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut sudah mengatur kandidat Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya sekadar perang atribut dan baliho, tetapi lebih pada esensi pilpres.

     Yakni,  setiap kandidat capres dan cawapres harus lebih menekankan pendidikan politik dalam setiap kampanye, supaya rakyat betul-betul dapat mempelajari visi misi dan program para kandidat.

     “Sehingga  masyarakat akan dapat menentukan pilihan secara tepat pula, karena suksesi adalah awal dari satu rezim pemerintahan mendatang,” ucapnya.

Karena itu, masa kampanye para kandidat capres dan cawapres harus lebih banyak melakukan kampanye dialogis dan debat terbuka. Selain dapat membuka cakrawala berfikir masyarakat, proses pilpres akan menjadi lebih menarik. “Tidak hura-hura seperti kampanye terdahulu,” ujar Ferry.

 

DANA KAMPANYE

Undang-undang ini  juga mengatur rambu bagi para kandidat untuk mendapatkan dana kampanye. Menurut Ferry, setiap kandidat Capres maupun Cawapres tidak diperkenankan untuk menerima bantuan dana kampanye dari Bandar narkoba, Bandar judi , mafia, pemerintah BUMN dan BUMD. “Sumbangan yang bernilai kebih dari lima juta harus dilampirkan NPWP,” tegas Ferry.

     Ketika ditanya, apakah dalam UU Pilpres nanti ada satu pasal yang spesifik yang menekankan bahwa capres dan cawapres dikenakan sanksi impeachment bila melakukan pelanggaran, khususnya menyangkut penerimaan dana sumbangan, Ferry menjawab, sampai saat ini belum ada pasal yang mengatur soal itu.

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan  mengatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News