Capres Dilarang Terima Dana Judi

Namun, kata dia lagi, semua pelanggaran akan diketahui karena usai pilpres ada waktu 14 hari bagi KPU/Panwaslu untuk meneliti ada tidaknya pelanggaran yang terjadi. Tiga hari sebelum pengukuhan presiden terpilih kesemua pelanggaran itu sudah diketahui dan sudah ada penyelesaiannya.
Pansus, kata Ferry, sangat memahami bahwa pelanggaran yang terjadi pada pilpres terdahulu seperti “diputihkan” saja, karena tidak ada sanksi yang diberikan. Namun, dengan adanya limit 14 hari bagi KPU untuk menuntaskan semua pelanggaran, dan diumumkan tiga hari sebelum pengukuhan presiden terpilih, sudah dapat mewaliki pasal sepesifik tersebut.
Ferry juga mengatakan tidak ada masalah terhadap perbedaan waktu pencoblosan. “Perbedaan waktu di Indonesia tidak menjadi masalah. “Pencoblosan dilakukan pada waktu setempat,” pungkas Ferry. (eyd)
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?