Cara Bea Cukai Edukasi Masyarakaat Parepare Terkait Pajak

Cara Bea Cukai Edukasi Masyarakaat Parepare Terkait Pajak
Bea Cukai sedang mensosialisasikan pentingnya ketentuan cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare bersinergi dengan Pemda Sidrap menggelar sosialisasi ketentuan cukai terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan rokok ilegal di empat lokasi pengawasan.

Sosialisasi itu diikuti oleh unsur perangkat daerah, kecamatan, tokoh masyarakat, dan para pelaku usaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan bahwa edukasi terkait ketentuan cukai penting disampaikan untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat khususnya informasi yang mengatur ketentuan di bidang cukai.

Menurut dia, Bea Cukai selalu melakukan koordiniasi bersama Pemda setempat agar bisa tertib dalam menggunakan DBHCHT sesuai peruntukannya.

Dia berharap adanya kerja sama ini bisa menghentikan peredaran rokok ilegal.

"Edukasi mengenai pengenalan terhadap jenis maupun ciri-ciri rokok ilegal penting untuk disampaikan, dengan harapan masyarakat dapat menginformasikan kepada Bea Cukai jika mendapati adanya rokok ilegal yang beredar,” jelas Nugroho.

Selain itu, kegiatan serupa digelar Pemkab Barru bersama Bea Cukai Parepare di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Barru, di antaranya Kecamatan Pujananting, Taneta Riaja, Soppeng Riaja, dan Mallusetasi.

“Dalam tiap sosialisasi ini juga dihimbau kepada masyarakat setiap orang punya andil yang penting melawan peredaran rokok ilegal yang berkontribusi penting bagi penerimaan negara,” tambah Nugroho.

Bea Cukai Parepare bersinergi dengan Pemda Sidrap menggelar sosialisasi ketentuan cukai terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan rokok ilegal di empat lokasi pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News