Cara Kampanye Pilkada Calon Tunggal Berbeda
jpnn.com - JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan pembuatan aturan soal pemilihan kepala daerah yang calonnya hanya satu pasangan. Daerah yang hanya satu pasangan calon yakni di Tasikmalaya, Timor Tengah Utara, dan Blitar.
"Tunggu konsultasi dengan DPR," tegas Juri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/10).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengundnag pakar pemilu mengenai pilkada di daerah dengan calon tunggal.
"Bagaimana semua yang terlibat dalam pilkada dapat mensosialisasikan mengenai perubahan mekanisme pilkada," katanya.
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada di daerah dengan satu pasangan calon. "Karena calonnya beda maka KPU harus ubah penetapan calon, cara kampanye, cara memilih dan penetapan hasil," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan pembuatan aturan soal pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
- Aksi di Depan Kantor PPP, Sejumlah Pedemo Diduga Diamankan Preman
- Bersama Kader PDI Perjuangan dan Pemuda, Hasto Bawa Obor Api Abadi ke Lokasi Rakernas V
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada