Cara Kampanye Pilkada Calon Tunggal Berbeda

Cara Kampanye Pilkada Calon Tunggal Berbeda
KPU. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan pembuatan aturan soal pemilihan kepala daerah yang calonnya hanya satu pasangan. Daerah yang hanya satu pasangan calon yakni di Tasikmalaya, Timor Tengah Utara, dan Blitar.

"Tunggu konsultasi dengan DPR," tegas Juri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Selasa (6/10).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengundnag pakar pemilu mengenai pilkada di daerah dengan calon tunggal.

"Bagaimana semua yang terlibat dalam pilkada dapat mensosialisasikan mengenai perubahan mekanisme pilkada," katanya.

Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada di daerah dengan satu pasangan calon. "Karena calonnya beda maka KPU harus ubah penetapan calon, cara kampanye, cara memilih dan penetapan hasil," jelasnya.  (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan pembuatan aturan soal pemilihan kepala daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News