Cara LPEI Mendukung Penegakan Hukum & Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Cara LPEI Mendukung Penegakan Hukum & Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank. Foto dok LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan.

Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso mengatakan pihaknya LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi.

"Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance/GCG," ujar Rijani.

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini Manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas, demi mencegah terjadinya penyimpangan.

Lembaga juga melakukan penguatan risk management melalui peningkatan kualitas SDM terkait risk awareness, baik terkait credit risk, operational risk, legal risk termasuk reputation risk, prinsip kehati-hatian dan GCG.

Sejumlah inisiatif yang dilakukan LPEI dalam memperkuat tata kelola dan sumber daya manusia antara lain: bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam menerapkan Whistle Blowing System di aplikasi WISE; bersama KPK melakukan

pencatatan dan pencegahan gratifikasi dalam aplikasi Gratifikasi On-Line (GOL); termasuk memastikan bahwa seluruh pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN dan pelaporan LPEI mencapai 100%.

Rijani menambahkan LPEI telah memperbarui Pakta Integritas di tahun 2020 dan semua pegawai LPEI wajib menandatangani pakta integritas dimaksud.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News