Cara Polda NTT Merespons Dugaan Skandal Pejabat Daerah

Cara Polda NTT Merespons Dugaan Skandal Pejabat Daerah
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan surat teguran kepada Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Provinsi NTT.

Teguran itu terkait dengan video yang tersebar soal skandal pelanggaran prokes di Pulau Semau yang melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT.

"Kami sudah berikan teguran dan disertai rekomendasi soal dugaan pelanggaran prokes di Semau itu yang videonya tersebar di media sosial," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Sabtu.

Hal itu disampaikan berkaitan dengan perkembangan koordinasi dan komunikasi antara Polda NTT bersama Satgas COVID-19 tentang dugaan adanya pelanggaran prokes setelah acara pokok selesai, pada rangkaian kegiatan pengukuhan TPAKD yang berlangsung pada hari Jumat 27 Agustus 2021 di Pantai Otan, Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa poin sebagai peringatan kepada Satgas COVID-19.

"Ada beberapa hal yang tertuang dalam surat teguran dan rekomendasi itu antara lain tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan," ujar dia.

Selain itu juga, pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu pihaknya juga mendesak agar Satgas COVID-19 NTT memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional.

Polda NTT telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News