Cari Cara Menjerat PSK
jpnn.com - JAKARTA - Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP.
Karena itu, penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari cara menjerat PSK dan pelanggan.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sesuai KUHP pada pasal 506, yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikari. PSK dan pelanggan tidak bisa dijerat hukum karena memang tidak ada pasal yang bisa digunakan.
"Inilah yang mungkin membuat penanganan prostitusi tidak bisa menyeluruh," katanya, kemarin.
Namun begitu, kepolisian sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari kemungkinan menjerat para pelanggan dan PSK. Yakni, menggunakan pasal 55 atau klausul ikut serta melakukan tindak pidana.
"Hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat soal ini. Semoga semua jaringan prostitusi bisa dijerat," tegasnya. (idr/sof)
JAKARTA - Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP. Karena itu, penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi