Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan

Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan
Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang didakwa menerima sogokan dari Otorita Batam, dengan pidana 23 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Sofyan saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009, menerima pemberian dari OB terkait pembahasan anggaran di Panitia Anggaran DPR.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12), JPU KPK Guntur Feryy Fahtar menyatakan, Sofyan telah terbukti menerima dana Rp 1 miliar dari OB. Uang Rp 150 juta diterima dalam bentuk tunai, sedangkan Rp 850 juta diterima dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC).

JPU menguraikan, uang Rp 150 juta diberikan ke Sofyan sebagai tanda terima kasih karena politisi PPP itu telah ikut meloloskan tambahan anggaran untuk OB pada ABT tahun 2004. Sedangkan MTC senilai Rp 850 juta diberikan karena Sofyan yang kini juga menjadi terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu dianggap telah membantu tambahan anggaran untuk OB pada APBN 2005.  "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau menerima janji telah terpenuhi menurut hukum," kata JPU Guntur.

Meski Sofyan menyodorkan alasan bahwa meminta dana ke OB karena untuk membangun masjid, namun JPU memiliki keyakinan berbeda. JPU menganggap pembangunan masjid bukan alasan pembenar sehingga sebagai penyelenggara negara bisa menerima pemberian dari pihak lain.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News